Penyidik Senior Promosi Jadi Kapolres Bangkalan, KPK Jamin Tak Ganggu Penuntasan Kasus
![]() |
| Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ungkap hasil penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Senin 28 September 2026. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mutasi jabatan yang dialami oleh salah satu penyidik seniornya, AKBP Rossa Purbo Bekti, tidak akan mengganggu jalannya penanganan dan penyidikan berbagai kasus korupsi di komisi antirasuah tersebut.
AKBP Rossa Purbo Bekti resmi mendapat promosi jabatan baru sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bangkalan, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas amanah baru yang diemban oleh AKBP Rossa. Selama bertugas di lembaga antirasuah, Rossa dinilai memiliki rekam jejak yang solid dan integritas tinggi.
"KPK mengucapkan selamat kepada Sdr. Rossa Purbo Bekti atas penugasan barunya sebagai Kapolres Bangkalan, Jawa Timur. Selama bertugas di KPK, Mas Rossa dikenal sebagai insan komisi yang berintegritas dan memiliki pengalaman lengkap, termasuk dalam menangani sejumlah perkara besar dan strategis," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (12/10/2026).
Menanggapi kekhawatiran publik mengenai dampak pergeseran posisi tersebut terhadap kasus-kasus besar yang sedang ditangani Rossa, Budi menegaskan bahwa sistem kerja di KPK tidak bergantung pada individu semata, melainkan pada kerja tim (teamwork) dan manajemen sumber daya yang kuat.
"Sehingga pergeseran personel tidak akan mengganggu penuntasan perkara di KPK, dengan manajemen sumber daya," tegas Budi.
Ia menambahkan bahwa upaya pemberantasan korupsi memerlukan kerja sama yang berkelanjutan serta kolaborasi lintas lembaga. Rekam jejak dan pengalaman AKBP Rossa di KPK diharapkan dapat membawa dampak positif bagi penegakan hukum di wilayah hukum barunya.
"Sinergi antarlembaga perlu terus diperkuat, tidak hanya dalam aspek penindakan, tetapi juga melalui upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi," pungkasnya.(Red)
