
Jilid II HIMPASS: Pimpinan Bank Mandiri Tak Temui Massa, Penanganan Kasus PKH Dinilai Tidak Serius | Kasi-Kabar
Kasi-Kabar.com.Sumenep - Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken Sumenep (HIMPASS) kembali menggelar aksi lanjutan (Aksi Jilid II) di depan Bank Mandiri Cabang Sumenep. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas belum adanya kejelasan penanganan dugaan penahanan kartu dan pungutan liar Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.26/01/26
Dalam aksi tersebut, massa HIMPASS tidak ditemui oleh Pimpinan Cabang Bank Mandiri Sumenep. Tidak adanya pimpinan cabang yang menemui massa dinilai mencerminkan sikap menghindar serta kurangnya keseriusan Bank Mandiri dalam merespons persoalan yang berdampak langsung pada hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Ketua Umum HIMPASS, Azer Ilham, menyampaikan bahwa hingga aksi jilid II digelar, Bank Mandiri belum menunjukkan langkah nyata terkait dugaan penahanan kartu PKH oleh agen di Kecamatan Sapeken, khususnya di Desa Saur Saebus.
“Pada aksi lanjutan ini, kami kembali tidak ditemui pimpinan cabang. Padahal persoalan yang kami suarakan menyangkut hak masyarakat miskin. Sikap ini menimbulkan kesan bahwa Bank Mandiri tidak menempatkan kasus ini sebagai persoalan serius,” ujarnya.
HIMPASS menilai bahwa pernyataan sebelumnya dari pihak Bank Mandiri yang menyebutkan akan menindaklanjuti laporan apabila terdapat bukti konkret, belum dibarengi dengan tindakan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
“Kami telah menyampaikan data, rekaman suara, serta pengakuan langsung dari KPM. Namun sampai hari ini, tidak ada kejelasan hasil penelusuran maupun langkah yang dilakukan pihak bank,” lanjut Azer.
Menurut HIMPASS, ketidakhadiran pimpinan cabang dalam aksi jilid II memperkuat anggapan bahwa penanganan kasus dugaan penyelewengan PKH di Kepulauan Sapeken terkesan berlarut-larut dan tidak transparan.
HIMPASS menegaskan bahwa aksi jilid II ini merupakan bentuk komitmen mahasiswa kepulauan untuk terus mengawal persoalan bantuan sosial, agar praktik yang merugikan masyarakat kecil tidak dianggap sebagai hal biasa dan tidak dibiarkan tanpa kejelasan penyelesaian.
Menanggapi tuntutan massa aksi, Wakil Pimpinan Bank Mandiri Cabang Sumenep menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi internal terhadap agen yang diduga menahan kartu PKH di Kecamatan Sapeken.
Ia menegaskan bahwa Bank Mandiri tidak mentoleransi praktik yang bertentangan dengan ketentuan penyaluran bantuan sosial.
“Kami sudah melakukan evaluasi terhadap agen yang diduga melakukan penahanan kartu PKH. Proses penelusuran dilakukan sesuai prosedur internal Bank Mandiri, dan apabila terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi tegas,” ujarnya.
Namun demikian, pernyataan tersebut belum disertai penjelasan rinci terkait hasil evaluasi, bentuk pelanggaran yang ditemukan, maupun sanksi yang telah atau akan dijatuhkan. Hal ini dinilai belum cukup menjawab tuntutan transparansi yang disuarakan massa aksi.