Eksekusi Putusan Inkrah, Besok Kejari Sumenep Datangi BRI Tagih SK Pensiun Korban Fraud 7 Tahun

Eksekusi Putusan Inkrah, Besok Kejari Sumenep Datangi BRI Tagih SK Pensiun Korban Fraud 7 Tahun

SUMENEP
— Langkah hukum tegas diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan bakal langsung menyambangi Kantor BRI Cabang Sumenep pada Senin (29/6/2026) besok.

​Kedatangan korps adhyaksa ini bertujuan untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) atas kasus tindak pidana korupsi (fraud) yang menjerat mantan teller BRI Unit Sumenep, Novia Arvianti. Kejari akan menagih hak korban bernama Abdul Hamid, yang Surat Keputusan (SK) pensiunnya tertahan selama tujuh tahun.

​JPU Kejari Sumenep, R. Teddy Romius, mengonfirmasi rencana pertemuannya dengan pimpinan bank pelat merah tersebut. Pihaknya membawa misi penyelamatan aset dan pemulihan hak korban secara penuh.

​Ada tiga poin utama yang akan didesak kejaksaan dalam pertemuan besok. Meminta BRI segera menyerahkan kembali fisik SK Pensiun asli milik korban Abdul Hamid ,

Memutus atau menghentikan mutasi fasilitas kredit yang selama ini berjalan secara ilegal atas nama korban.

Membahas skema pemulihan kerugian materiil yang diderita korban selama 7 tahun terakhir.​

"Jadi sudah inkrah, dan pada Senin (29/6/2026) kami akan mendatangi BRI Cabang Sumenep untuk menemui pimpinan bank tersebut dan meminta SK pensiun korban untuk segera dikembalikan, kemudian menyetop kredit yang sudah berjalan dan mengembalikan kerugian yang sudah berjalan 7 tahun," tegas R. Teddy Romius kepada awak media, Minggu (28/6/2026).

​Di pihak lain, manajemen BRI Kantor Cabang Sumenep menyatakan sikap kooperatifnya. Pemimpin Kantor Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, menegaskan bahwa pihaknya menghormati penuh putusan pengadilan yang melibatkan mantan bawahannya tersebut.

​Mengenai status dokumen korban, Ali berdalih bahwa SK Pensiun atas nama A.H (Abdul Hamid) tersebut sebelumnya dijadikan agunan pinjaman resmi dan sempat disita untuk keperluan alat bukti di persidangan.

​"BRI akan mengikuti Putusan Pengadilan untuk pengembaliannya ataupun mediasi yang akan dilakukan oleh pihak Kejari Sumenep," ujar Ali Topan dalam keterangan resminya.

​Ali menambahkan, pihaknya mengklaim selalu mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam operasional perbankan serta mendukung penuh upaya penegakan hukum yang diinisiasi oleh aparat penegak hukum. (KK/Red)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Eksekusi Putusan Inkrah, Besok Kejari Sumenep Datangi BRI Tagih SK Pensiun Korban Fraud 7 Tahun
  • Eksekusi Putusan Inkrah, Besok Kejari Sumenep Datangi BRI Tagih SK Pensiun Korban Fraud 7 Tahun
  • Eksekusi Putusan Inkrah, Besok Kejari Sumenep Datangi BRI Tagih SK Pensiun Korban Fraud 7 Tahun
  • Eksekusi Putusan Inkrah, Besok Kejari Sumenep Datangi BRI Tagih SK Pensiun Korban Fraud 7 Tahun
  • Eksekusi Putusan Inkrah, Besok Kejari Sumenep Datangi BRI Tagih SK Pensiun Korban Fraud 7 Tahun
  • Eksekusi Putusan Inkrah, Besok Kejari Sumenep Datangi BRI Tagih SK Pensiun Korban Fraud 7 Tahun