KPK Periksa Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Gratifikasi
![]() |
| KPK Periksa Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Gratifikasi |
Mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma'ruf Cahyono, rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (25/6) malam.
Ma'ruf diketahui tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB dan baru keluar dari ruang penyidik pada pukul 19.53 WIB. Meski diperiksa hampir 11 jam, penyidik KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Saat dikonfirmasi awak media usai pemeriksaan, Ma'ruf Cahyono menyatakan bahwa materi pemeriksaan belum masuk ke dalam substansi dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepadanya.
"Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi, baru ditanya-tanya tentang tugas ya," ujar Ma'ruf di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam.
Ia menjelaskan bahwa penyidik baru mendalami perihal ruang lingkup serta mekanisme tugasnya selama menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI. Untuk diketahui, dalam rangkaian penyidikan kasus ini, Ma'ruf juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Ma'ruf sebagai tersangka. KPK tengah memperkuat bukti-bukti terkait dugaan aliran dana dalam proyek di Kesekretariatan Jenderal MPR.
Fokus Penyidikan: Konfirmasi mekanisme pengadaan beberapa barang dan jasa di Kesekretariatan Jenderal MPR RI serta dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka.
Penyidik masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan agar berkas perkara kuat sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan (Tahap II).
"Ini masih berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya... Supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2, atau limpah ke penuntutan," jelas Budi Prasetyo di Jakarta Selatan.
Merespons bergulirnya kasus hukum ini, pihak internal MPR RI memastikan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh komisi antirasuah.
Sekretaris Jenderal MPR RI saat ini, Siti Fauziah, menegaskan bahwa kasus yang menjerat pendahulunya tersebut tidak melibatkan unsur pimpinan MPR, baik untuk periode 2019-2024 maupun periode 2024-2029.
"MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Siti Fauziah dalam keterangan resminya. Ia juga menambahkan bahwa secara institusi, MPR tetap berkomitmen menjaga integritas serta transparansi dalam menjalankan tugas kenegaraan.
