Mantan Menteri Agama Yaqut Tersangka KPK yang Ternyata Dioperasi
![]() |
| Mantan Menteri Agama Yaqut Tersangka KPK yang Ternyata Dioperasi Menggunakan Rompi Orange |
KPK mengungkap kondisi terkini mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang terjerat kasus korupsi kuota haji. KPK menyebutkan Yaqut telah menjalani operasi.
Dirangkum detikcom, Selasa (30/6/2026), penahanan Yaqut dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati pada Rabu (24/6). Pembantaran dilakukan karena Yaqut harus menjalani perawatan di RS akibat menderita sakit saluran pencernaan.
"Hari ini, Rabu (24/6), penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati," terang juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (24/6)
"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," lanjut Budi.
Budi menyebutkan pembataran penahanan ini merupakan hak tersangka dalam memperoleh hak kesehatan. Budi pun memastikan penyidik akan terus melakukan pengawasan selama Yaqut dibantarkan.
Kini, KPK mengungkap kondisi terkini Yaqut setelah dibantarkan. Yaqut ternyata telah menjalani operasi pada Senin (29/6) kemarin.
"Untuk perkembangan kondisi kesehatan Saudara YCQ, bahwa pada hari Senin (29/6) sudah dilakukan tindakan medis oleh tim dokter," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/6).
KPK menyatakan kondisi Yaqut masih dalam pengawasan tim KPK. KPK berharap Yaqut bisa segera pulih untuk melanjutkan proses hukumnya.
"Kami berharap kondisi terus membaik, untuk bisa segera kembali menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik terus memantau perkembangan kondisinya," jelas Budi.
4 Tersangka Korupsi Kuota Haji
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka dan semuanya sudah ditahan.
- Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
- Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
- Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.
KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
