KPK Bongkar Modus Suap Bupati Kuansing demi Jabatan Sekda

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (Instagram/@dt.panglimodalamofficial)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus tak biasa dalam perkara suap pengisian jabatan sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. KPK menduga Zulkarnaen (ZKN) sengaja membeli Toyota Land Cruiser 300 GRS melalui skema kredit selama 5 tahun sebagai bagian dari upaya mengamankan posisinya sebagai Sekda selama masa jabatan bupati Kuansing berlangsung.

"Dari pembelian kedua mobil yang digunakan sebagai instrumen penyuapan melalui skema kredit dengan tenor waktu tersebut, diduga dimaksudkan oleh ZKN untuk mengunci agar jabatannya selama periode bupati menjabat tetap aman. Karena itu kreditnya di-setting selama 5 tahun," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Menurut KPK, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan suap dalam pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada April 2025, Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka seleksi jabatan sekretaris daerah. Saat itu terdapat dua kandidat yang mengikuti proses seleksi, yakni FHD yang menjabat asisten I sekaligus pelaksana tugas (Plt) sekda dan Zulkarnaen yang saat itu menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umum.

Dalam proses seleksi tersebut, Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby alias SA diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GRS kepada calon yang ingin menduduki jabatan sekda.

KPK menyebut hanya Zulkarnaen yang memenuhi permintaan tersebut sehingga akhirnya terpilih sebagai sekda Kabupaten Kuantan Singingi.

Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnaen membeli Toyota Land Cruiser 300 GRS seharga sekitar Rp 2,55 miliar di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek.

Karena kemampuan keuangannya tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, Zulkarnaen diduga menggunakan identitas ARD, Direktur Utama PT MIC, untuk mengurus pembiayaan kendaraan tersebut.

KPK juga mengungkap dugaan praktik serupa pernah dilakukan Zulkarnaen saat memperoleh jabatan Kepala Dinas PUPR pada 2021. Saat itu ia diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp 700 juta kepada SA yang masih menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati Kuansing. Mobil tersebut juga dibeli melalui fasilitas kredit dengan bantuan ARD alias Ardiles.

Selain membantu pembelian kendaraan, ARD diduga memperoleh keuntungan berupa paket-paket proyek pemerintah di Kabupaten Kuantan Singingi.

Menurut KPK, ARD memenangkan sedikitnya 13 paket pekerjaan di Dinas PUPR pada 2022 dengan nilai sekitar Rp 1,2 miliar. Pada 2025 hingga 2026, ia kembali memperoleh sejumlah proyek di beberapa organisasi perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah Kuansing, dengan nilai lebih dari Rp 900 juta.

Ahmad Taufik menilai pola tersebut menunjukkan dugaan peningkatan nilai suap jabatan.

"Kalau sebelumnya untuk jabatan Kepala Dinas PUPR diduga menggunakan Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp 700 juta, pada pengisian jabatan Sekda meningkat menjadi Toyota Land Cruiser 300 GRS senilai sekitar Rp 2,55 miliar," ujarnya.

Kasus tersebut terungkap setelah KPK menerima laporan masyarakat, kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan tertutup. 

Pada Senin (29/6/2026), tim KPK mengamankan sejumlah pihak di Kabupaten Kuantan Singingi dan wilayah Jabodetabek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(*)


 

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • KPK Bongkar Modus Suap Bupati Kuansing demi Jabatan Sekda
  • KPK Bongkar Modus Suap Bupati Kuansing demi Jabatan Sekda
  • KPK Bongkar Modus Suap Bupati Kuansing demi Jabatan Sekda
  • KPK Bongkar Modus Suap Bupati Kuansing demi Jabatan Sekda
  • KPK Bongkar Modus Suap Bupati Kuansing demi Jabatan Sekda
  • KPK Bongkar Modus Suap Bupati Kuansing demi Jabatan Sekda