KPK Siapkan Pelimpahan Berkas Perkara Mantan Menteri Agama
![]() |
| KPK berharap kondisi kesehatan Yaqut segera membaik agar dapat kembali menjalani proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024. |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani operasi saluran pencernaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (29/6/2026).
KPK berharap kondisi kesehatan Yaqut segera membaik agar dapat kembali menjalani proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tindakan medis terhadap Yaqut telah dilakukan oleh tim dokter setelah sebelumnya ia menjalani perawatan di RS Polri.
"Untuk perkembangan kondisi kesehatan Sdr YCQ, bahwa pada hari Senin (29/6/2026), sudah dilakukan tindakan medis oleh tim dokter," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Menurut Budi, penyidik terus memantau perkembangan kesehatan Yaqut. KPK berharap mantan menteri agama itu segera pulih sehingga penyidikan dapat berlanjut hingga tahap penuntututan.
"Kami berharap kondisi terus membaik, untuk bisa segera kembali menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik terus memantau perkembangan kondisinya," kata Budi.
Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan Yaqut sejak Rabu (24/6/2026) setelah hasil pemeriksaan dokter menyatakan ia harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati karena mengalami gangguan pada saluran pencernaan.
"Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati," ujar Budi.
KPK menegaskan pembantaran penahanan dilakukan untuk memenuhi hak dasar tersangka memperoleh pelayanan kesehatan. Namun, penyidik tetap memantau kondisi Yaqut sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Keuntungan tersebut diduga berasal dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan oleh Yaqut, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur pembagian kuota sebesar 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 kuota yang seharusnya menjadi jatah haji reguler diduga beralih ke kuota haji khusus yang dikelola PIHK.
KPK juga menduga sejumlah biro perjalanan haji yang memperoleh keuntungan tidak sah memberikan aliran dana kepada Yaqut melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dalam perkara ini, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 622 miliar.
KPK mengungkap delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri diduga memperoleh keuntungan tidak sah hingga Rp 40,8 miliar pada penyelenggaraan ibadah haji 2024.(*)
