Keracunan MBG di Sidoarjo, Kepala BGN Tegaskan Bakal Tempuh Jalur Hukum
![]() |
| Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). (Instagram/sudaru_sudaryono) |
SIDOARJO - Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti lalai dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ancaman tersebut disampaikan Kepala BGN Sudaryono setelah muncul kasus keracunan makanan di Sidoarjo yang diduga berkaitan dengan persoalan pengolahan, pelabelan, distribusi, hingga waktu konsumsi makanan.
Sudaryono menegaskan, pelanggaran terhadap prosedur keamanan pangan tidak dapat dianggap sebagai kesalahan biasa. Terlebih, aturan dan petunjuk teknis pelaksanaan MBG telah diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab di lapangan.
“Ini berarti ada kelalaian yang disengaja. Saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan, tapi Anda lalai dalam melaksanakan,” tegas Sudaryono melalui akun media sosialnya, @sudaru_sudaryono, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi mulai dari pencopotan hingga pemecatan. Bahkan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pidana, BGN tidak akan memberikan perlindungan kepada pihak yang bersangkutan.
“Ini namanya kelalaian yang disengaja, bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat. Kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf kami tidak bisa bantu,” ujarnya.
Salah satu temuan dalam penelusuran awal kasus keracunan Sidoarjo adalah persoalan pelabelan makanan. Sudaryono mengatakan, makanan yang dikirim tidak seluruhnya memiliki label secara individual.
Dalam praktik sebelumnya, satu label digunakan untuk mewakili ratusan porsi makanan yang dikirim kepada penerima manfaat. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan proses pengawasan, terutama untuk memastikan waktu makanan selesai dimasak dan batas aman konsumsi.
“Kasus keracunan di Sidoarjo, kita sudah cek kronologisnya, sudah cek juga di radar MBG. Bahwa ternyata ahli gizi dan juga kepala dapur itu kemudian tidak melabeli semua omprengnya. Hanya dikasih label satu untuk satu PIC. Misalnya dia ngirim 400, labelnya satu. Maka mulai hari ini, saya perintahkan, saya wajibkan setiap ompreng harus ada labelnya,” kata Sudaryono.
Ia menegaskan, kebijakan baru tersebut harus diterapkan tanpa pengecualian. Setiap wadah makanan harus memiliki informasi waktu makanan matang yang dapat menjadi acuan batas konsumsi.
“Saya tidak mau tahu, setiap ompreng harus ada labelnya. Labelnya tidak boleh asal, harus diisi dengan jam yang sesuai,” tegasnya.
Selain masalah pelabelan, BGN menemukan adanya ketidaksesuaian antara waktu makanan matang, pengiriman, dan konsumsi. Dalam penelusuran sementara, makanan diketahui matang sekitar pukul 05.00 WIB.
Dengan waktu tersebut, makanan semestinya dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB. Namun, informasi waktu pada label justru berbeda dan label tersebut tidak dipasang pada seluruh wadah makanan.
“Penelusuran sementara itu makanan matang di jam 05.00, maka harusnya dikonsumsi sebelum jam 09.00. Namun di labeling itu ditulis dilaporkan jam 08.00 dan dimakan maksimal jam 10.00. Dan labelnya itu tidak di semua ompreng. Labelnya hanya satu lalu difoto, dimasukkan ke dalam POP, kemudian di-capture oleh radar MBG,” jelasnya.
Masalah semakin serius karena makanan yang seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 10.00 WIB disebut baru dikirim ke sekolah setelah pukul 11.00 WIB. Makanan kemudian baru dikonsumsi siswa setelah pukul 12.00 WIB.
“Kenyataannya di lapangan itu ompreng yang harusnya dimakan sebelum jam 10.00, malah dikirim ke sekolah di atas jam 11.00. Kalau tidak salah 11.30 atau 11.40. Baru dimakan di atas jam 12.00 oleh para siswa itu. Sehingga keracunan massal terjadi di sekolah,” ujarnya.(*)
