Bakesbangpol Sampang: Sekolah Berhak Abaikan Surat Somasi dan Kedatangan LSM
![]() |
| Kepala Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang, Hj. Chairijah, S.H., M.H. (Sumber Foto : tribun.asia) |
SAMPANG, kaki-kabar.com – Maraknya aksi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengirimkan surat somasi hingga mendatangi sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sampang memicu keresahan. Tindakan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai batasan wewenang LSM dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang, Hj. Chairijah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak sekolah atau lembaga pendidikan yang menjadi sasaran tidak memiliki kewajiban hukum untuk merespons.
“Lembaga mempunyai hak untuk tidak menjawab, terlepas dari punya kewenangan atau tidak,” tegas Chairijah saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/6/2026).
Pernyataan ini menepis anggapan bahwa setiap surat atau kedatangan LSM wajib ditanggapi oleh pihak sekolah. Menurut perempuan yang akrab disapa Qory ini, regulasi mengenai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan LSM sebenarnya sudah diatur secara ketat oleh negara.
Beberapa landasan hukum yang mengatur,
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016.
Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas.
Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan.
Qory menjelaskan bahwa aturan-aturan tersebut dibuat agar setiap ormas bergerak sesuai dengan program kerja mereka dan tidak melanggar koridor hukum. Pemerintah sendiri telah membentuk Tim Terpadu Pengawasan Ormas untuk memantau aktivitas mereka, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
“Di tingkat daerah, pengawasan ini melibatkan pemerintah daerah melalui Kesbangpol, bersama Kejaksaan Negeri, Polres, dan Kodim,” urai Qory. Pengawasan tersebut meliputi tertib administrasi, aktivitas di lapangan, hingga pengelolaan keuangan ormas.
Meski pengawasan ketat diberlakukan, Qory kembali menggarisbawahi bahwa surat kedinasan atau somasi dari LSM tidak otomatis menimbulkan kewajiban hukum bagi sekolah untuk memberikan balasan, kecuali ada aturan khusus lain yang mengaturnya.
“Lembaga pendidikan mempunyai hak untuk tidak menjawab surat tersebut,” pungkasnya.
Di akhir wawancara, Bakesbangpol Kabupaten Sampang mengimbau kepada seluruh lapisan ormas/LSM maupun pihak sekolah untuk tetap saling menghormati, bergerak di dalam koridor hukum, dan selalu mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyampaikan aspirasi maupun pengawasan. (g/red)
