Bupati Kuansing Ditetapkan Tersangka Suap Oleh KPK

Poto Beritasatu : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan.

Ketiganya langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. dikutip dari Beritasatu.com, Suhardiman, Zulkarnaen, dan Ardiles keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.42 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), para tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pengumuman status hukum para pihak dilakukan setelah seluruh proses administrasi penetapan tersangka dan penahanan rampung.

"Untuk konferensi pers, kita jadwalkan sore ini, jadi setelah seluruh rangkaian formil penetapan tersangka dan juga penahanan sudah selesai dilakukan," ujar Budi, Rabu (1/7/2026).

Budi menjelaskan KPK akan memaparkan konstruksi perkara, kronologi, serta peran masing-masing tersangka dalam dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekda Kuansing.

"Nanti kawan-kawan bisa melihat secara utuh konstruksi dugaan suapnya seperti apa, pihak-pihak yang diduga terkait yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka siapa saja, nanti kami akan sampaikan dalam konferensi pers tersebut," katanya.

Kasus ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kuansing pada Senin (29/6/2026). Saat itu, tim penyidik menangkap 10 orang, terdiri atas sembilan di Kuansing dan satu di Jakarta.

Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, yakni tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kuansing, dan satu anggota keluarga penyelenggara negara di Kuansing.

Selanjutnya, Suhardiman Amby dan Zulkarnaen turut diperiksa sehingga jumlahnya tujuh orang yang menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain barang bukti elektronik (BBE) berupa data transaksi keuangan serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero yang diduga digunakan sebagai instrumen suap.

"Tim juga mengamankan barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan ini yaitu barang bukti elektronik berupa transaksi keuangan. Selain itu juga tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap yang dilakukan oleh para pihak tersebut," ujar Budi.(Red)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Bupati Kuansing Ditetapkan Tersangka Suap Oleh KPK
  • Bupati Kuansing Ditetapkan Tersangka Suap Oleh KPK
  • Bupati Kuansing Ditetapkan Tersangka Suap Oleh KPK
  • Bupati Kuansing Ditetapkan Tersangka Suap Oleh KPK
  • Bupati Kuansing Ditetapkan Tersangka Suap Oleh KPK
  • Bupati Kuansing Ditetapkan Tersangka Suap Oleh KPK