Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mangkir Dua Kali, Oknum Pengacara Kondang Asal Sumenep Resmi Jadi DPO Polres Pamekasan

Mangkir Dua Kali, Oknum Pengacara Kondang Asal Sumenep Resmi Jadi DPO Polres Pamekasan

PAMEKASAN, kasi-kabar.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang oknum pengacara kondang asal Sumenep berinisial AEF. 

Langkah tegas ini diambil setelah tersangka kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi dan administrasi kependudukan tersebut mangkir dua kali dari panggilan penyidik dan menghilang saat akan dijemput paksa.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari Satreskrim Polres Pamekasan berdasarkan laporan polisi tertanggal 5 Juni 2026 dengan pelapor berinisial HAA.

Dua Kali Mangkir Hingga Upaya Jemput Paksa Gagal Menurut keterangan kepolisian, AEF dinilai tidak kooperatif selama proses hukum berjalan. Penyidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan oleh tersangka.

Panggilan Pertama (10 Juli 2026), AEF mangkir dengan alasan sakit.

Panggilan Kedua (13 Juli 2026), AEF kembali mangkir tanpa alasan atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Merespons ketidakhadiran tersebut, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak ke kediaman AEF untuk melakukan upaya penjemputan paksa. Namun, tersangka sudah tidak berada di tempat, hingga akhirnya polisi resmi menerbitkan surat DPO.

"Kami mengimbau kepada saudara AEF yang kini berstatus DPO agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta memperlancar proses hukum yang sedang berjalan," tegas Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, Selasa (14/7/2026).

Tiga Tersangka Ditetapkan, Satu Resmi Ditahan

Dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan mendalam, penyidik Polres Pamekasan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu EM, AH, dan AEF. Kendati demikian.

Penyelidikan kasus ini juga telah melibatkan pemeriksaan sedikitnya enam orang saksi, termasuk perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sidoarjo dan Sumenep.

KTP Sopir Asal Sidoarjo Tiba-Tiba "Gandakan" di Sumenep

Kasus mafia data kependudukan ini pertama kali mencuat setelah Hamzah, seorang sopir asal Porong, Kabupaten Sidoarjo, dikejutkan oleh pemberitahuan dari aparat kepolisian. 

Polisi menginformasikan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas namanya ditemukan sebagai barang bukti dalam penanganan sebuah kasus di Polres Pamekasan.

Hamzah mengaku terkejut karena fisik KTP miliknya masih ia pegang secara fisik dan tidak pernah hilang ataupun diajukan untuk cetak ulang. 

Merasa identitas pribadinya dicatut tanpa izin untuk kepentingan ilegal, Hamzah akhirnya menempuh jalur hukum.

Kuasa hukum Hamzah, Yoga, menegaskan kliennya tidak pernah mengurus dokumen kependudukan baru di wilayah mana pun.

“Klien kami terkejut setelah menerima informasi dari penyidik. KTP miliknya masih dipegang dan tidak pernah hilang, tetapi muncul KTP lain dengan identitas yang sama yang diduga digunakan untuk kepentingan tertentu,” jelas Yoga.

Berdasarkan penyelidikan awal, KTP ganda atas nama Hamzah tersebut diketahui tercetak di Kabupaten Sumenep pada Mei 2026 tanpa sepengetahuan korban. 

Saat ini, pihak penyidik masih mendalami bagaimana data kependudukan tersebut bisa bocor dan dicetak kembali, serta menelusuri dugaan adanya keterlibatan jaringan atau oknum dinas terkait.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Tersangka

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis mengenai administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi.

UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 96A dan Pasal 95A junto Pasal 20 dan 21 KUHP Nasional serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), Pasal 67 ayat (1), (2), dan (3) junto Pasal 20 dan 21 KUHP Nasional.

"Berdasarkan pasal-pasal tersebut, para pelaku diancam dengan hukuman pidana yang cukup berat, dengan variasi ancaman hukuman mulai dari 2 tahun, 4 tahun, 5 tahun, hingga maksimal 10 tahun penjara," pungkas Ipda Yoni Evan Pratama.(Red)


Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Mangkir Dua Kali, Oknum Pengacara Kondang Asal Sumenep Resmi Jadi DPO Polres Pamekasan
  • Mangkir Dua Kali, Oknum Pengacara Kondang Asal Sumenep Resmi Jadi DPO Polres Pamekasan
  • Mangkir Dua Kali, Oknum Pengacara Kondang Asal Sumenep Resmi Jadi DPO Polres Pamekasan
  • Mangkir Dua Kali, Oknum Pengacara Kondang Asal Sumenep Resmi Jadi DPO Polres Pamekasan
  • Mangkir Dua Kali, Oknum Pengacara Kondang Asal Sumenep Resmi Jadi DPO Polres Pamekasan
  • Mangkir Dua Kali, Oknum Pengacara Kondang Asal Sumenep Resmi Jadi DPO Polres Pamekasan