Polres Pamekasan Tetapkan Oknum Pengacara Kondang Asal Sumenep Sebagai Tersangka, Satu Pelaku Resmi DPO
![]() |
| Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi |
PAMEKASAN, kasi-kabar.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi. Salah satu dari tersangka tersebut diketahui merupakan oknum pengacara kondang asal Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan pada tanggal 5 Juni 2026 lalu, dengan pelapor berinisial HAA.
Enam saksi diperiksa, Tiga orang jadi tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, polisi akhirnya menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Setidaknya ada enam orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sidoarjo serta Dispendukcapil Sumenep.
Usai melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial EM, AH, dan AEF yang dikenal sebagai oknum pengacara.
Satu Tersangka Kooperatif, Satu Lagi Buron (DPO) Terkait keberadaan para tersangka,
IPDA Yoni menjelaskan bahwa tersangka EM sempat tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik pada tanggal 6 dan 9 Juli 2026 dengan alasan sakit, dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Namun, polisi memastikan bahwa EM tetap bersikap kooperatif dan telah dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan.
Nasib berbeda dialami oleh tersangka AEF. Setelah mangkir pada panggilan pertama karena alasan sakit, AEF kembali tidak menghadiri panggilan kedua tanpa alasan yang sah.
"Saat petugas melakukan upaya penjemputan paksa ke rumahnya, tersangka sudah tidak berada di kediamannya. Oleh karena itu, Polres Pamekasan resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka AEF," tegas IPDA Yoni.
Amankan Rekaman CCTV hingga Ponsel Tersangka
Dalam penanganan kasus ini, Satreskrim Polres Pamekasan juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat berkas perkara. Barang bukti yang disita meliputi:
Surat tanda terima KTP dan KTP asli fisik. Dokumen digital berupa foto KTP dan rekaman video KTP.
Dua rekaman CCTV di lokasi terkait. Bukti percakapan (chat log) para tersangka. Tiga unit telepon genggam (smartphone).
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 96A dan Pasal 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, serta Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP Nasional.
"Ancaman pidana yang menjerat para tersangka bervariasi, mulai dari hukuman minimal dua tahun hingga maksimal sepuluh tahun penjara," pungkas IPDA Yoni.(Red)
