Sekilas Kisah AEF. Hingga Jadi Advokad di Kabupaten Sumenep
![]() |
| Foto Peserta Ujian Profesi Advokat A. Effendi SH Sebelah Kiri Saat Mengikuti Ujian / Foto javanetwork |
Pamekasan. Kasus hukum mengejutkan datang dari dunia praktisi hukum di Madura. Seorang advokat asal Sumenep, A. Effendi, S.H. (yang kini dikenal dengan inisial AEF), resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan.
AEF diburu pihak kepolisian setelah resmi tersandung kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi pada 10 Juli 2026 lalu.
Kasus yang menjerat pria yang beralamat di Jl. Garuda, Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep ini tergolong serius. AEF diduga terlibat dalam sindikat manipulasi data kependudukan secara ilegal.
Akibat perbuatan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Ancaman hukumannya, mulai 2 tahun, 4 tahun, 5 tahun, hingga maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Yoni 16/07/2026
Namun, alih-alih kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AEF justru menghilang. Polres Pamekasan pun akhirnya menerbitkan surat DPO demi melacak keberadaan sang advokat.
Kabar ditetapkannya AEF sebagai buron memicu keprihatinan mendalam dari kerabat dan rekan sejawatnya. Pasalnya, perjalanan hidup AEF dikenal sangat inspiratif sebelum akhirnya tersandung kasus hukum ini.
Lahir dari keluarga yang sangat sederhana, A. Effendi tumbuh tanpa figur seorang ayah yang pergi meninggalkan keluarganya. Sang ibu harus berjuang sendirian di bawah garis kemiskinan demi menghidupi Effendi kecil.
Dalam sebuah kesempatan sebelum kasus ini bergulir, Effendi sempat mengenang masa-masa sulitnya.
"Saya masih ingat betul bagaimana rasanya tidur dalam kegelapan, dengan atap bocor di musim hujan. Kami hanya punya sedikit makanan, dan untuk makan saja, terkadang ibu harus menjual pakaian kami agar bisa membeli beras."di lansir dari JAVANETWORK.CO.ID
Lewat kerja keras dan keprihatinan luar biasa, ia berhasil menyelesaikan pendidikan tinggi hukum hingga akhirnya menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan resmi dilantik menjadi seorang Advokat.
Sayangnya, karier penegakan hukum yang ia rintis dari bawah kini terancam hancur setelah dirinya masuk dalam pusaran kasus kriminalitas digital dan kependudukan.
Jajaran Satreskrim Polres Pamekasan masih terus melakukan pengejaran terhadap AEF. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat luas yang mengetahui keberadaan atau memiliki informasi terkait posisi A. Effendi, S.H., untuk segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat.(Red)
