Gambar Banner
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aktivis Kopri Kabupaten Sumenep Mengecam Keras Tindakan Kekerasan Seksual di Kecamatan Rubaru

Lesty Annatul Annisa' aktivis kopri kabupaten Sumenep mengecam keras kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri Sumenep. Sebab menurutnya hal tersebut telah melanggar aturan yang berlaku.

SUMENEP - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Ironisnya terduga pelaku merupakan ayah kandung korban sendiri.

Bersasarkan detik.com kasus tersebut sejak korban masih berusia 17 tahun, sebelumnya korban tidak berani untuk mengungkap kekerasan seksual yang dialami dirinya karena mendapatkan ancaman dari pelaku. Sampai akhirnya korban mendatangi orang yang dipercaya dan mengungkap peristiwa yang dialaminya.

Sehingga memberanikan diri meminta perlindungan kepada seorang yang dipercayainya. Dari cerita korban kejadian yang dialami dirinya terjadi berkali-berkali. Sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Kapolresta Kabupaten Sumenep 28 Agustus 2026.

Pada tanggal 27 Agustus 2026 pelaku kembali memaksa korban pada saat korban menolak pelaku menggunakan borgol dan rantai kemudian korban disetubuhi oleh pelaku dalam keadaan tangan diborgol.

Lesty Annatul Annisa' aktivis kopri kabupaten Sumenep mengecam keras kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri Sumenep. Sebab menurutnya hal tersebut telah melanggar aturan yang berlaku.

Berdasarkan UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual bahwa setiap korban berhak mendapatkan penanganan, perlindungan korban serta pemulihan hak korban kekerasan seksual secara komprehensif. 

"Saya mengecam tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri segera di usut tuntas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Lesty juga mendesak dinsos P3A kabupaten sumenep untuk segera melakukan tindakan cepat dalam mengurangi kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

 Lesty menilai jika hanya membentuk satgas 38 desa namun tidak dapat menurunkan tren kekerasan seksual yang kian meningkat hal ini menujukkan dinsos P3A telah gagal dalam menjamin perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Sumenep.

"Saya mendesak Dinsos P3A segera bertindak cepat untuk segera melakukan pencegahan supaya tidak ada korban berikutnya," ungkapnya.

Lesty juga mendesak aparat penegak hukum kabupaten Sumenep untuk segera memberikan perlindungan dan pencegahan serta menetapkan pelaku sebagai tersangka sesuai dengan mekanisme hukum berlaku. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

"Saya mendesak  aparat penegak hukum segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan berikan hukuman sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku," tegasnya.(Zaen/Red)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Aktivis Kopri Kabupaten Sumenep Mengecam Keras Tindakan Kekerasan Seksual di Kecamatan Rubaru
  • Aktivis Kopri Kabupaten Sumenep Mengecam Keras Tindakan Kekerasan Seksual di Kecamatan Rubaru
  • Aktivis Kopri Kabupaten Sumenep Mengecam Keras Tindakan Kekerasan Seksual di Kecamatan Rubaru
  • Aktivis Kopri Kabupaten Sumenep Mengecam Keras Tindakan Kekerasan Seksual di Kecamatan Rubaru
  • Aktivis Kopri Kabupaten Sumenep Mengecam Keras Tindakan Kekerasan Seksual di Kecamatan Rubaru
  • Aktivis Kopri Kabupaten Sumenep Mengecam Keras Tindakan Kekerasan Seksual di Kecamatan Rubaru
Gambar Banner
Gambar Banner