![]() |
| UNJUK RASA: Massa aksi HIMPASS saat demo ke Dinsos Sumenep dan ditemui oleh Kepala Dinsos P3A Abd. Rahman. (Kasi-kabar.com) |
Kasi–kabar.com, Sumenep, — Puluhan Aktivis yang bergabung dalam Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken Sumenep (HIMPASS) Gelar Aksi Demonstrasi ke Kantor Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) dan Cabang Bank Mandiri Sumenep. Pada Rabu (22/01/2026).
Aksi tersebut menyoal buruknya tata kelola penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Sapeken,
Diketahui, PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diatur dalam Permensos RI Nomor 1 Tahun 2018 dan diselenggarakan oleh Kementerian Sosial RI, dengan tujuan menurunkan kemiskinan serta meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial masyarakat rentan.
Koordinator Lapangan (Korlap), Azer Ilham menyampaikan, bahwa mendapatkan dugaan penahanan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/kartu PKH oleh pihak agen. Sehingga menurutnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak memegang kartu dan tidak mengetahui secara pasti hak bantuan yang semestinya diterima.
“Puluhan warga Desa Saur Saebus tidak menerima bantuan secara langsung karena kartu PKH mereka ditahan oleh salah satu agen Bank Mandiri. Bahkan terdapat praktik pungutan liar berkedok biaya administrasi dengan nominal hingga Rp50.000 per KPM,” teriaknya Azer saat orasi (22/26).
Azer menambakan, sejumlah warga mengaku mengalami intimidasi KPM diancam tidak akan menerima bantuan kembali apabila berani mengambil kartu PKH secara mandiri dari agen.
“Kami menilai praktek tersebut bentuk penyalahgunaan kewenangan dan kekerasan struktural terhadap masyarakat miskin di wilayah kepulauan,” ujarnya.
Azer menegaskan bahwa praktek tersebut bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial serta UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, yang mewajibkan negara menjamin penyaluran bantuan sosial secara tepat sasaran, transparan, dan bebas pungutan liar.
“Penanganan kartu PKH oleh Agen mandiri dua cahaya telah menyalahi aturan dan harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan massa aksi, Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan persoalan penahanan kartu dan dugaan pungli.
“Kami akan memanggil seluruh pendamping PKH di Kecamatan Sapeken untuk segera dievaluasi dalam waktu dekat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kewenangan evaluasi dan sanksi terhadap agen berada pada ranah Bank Mandiri sebagai penyalur.
“Keputusan evaluasi dan sanksi agen merupakan wewenang Bank Mandiri,” tambahnya.
![]() |
| Massa aksi Himpas saat ditemui oleh wakil pimpinan bank mandiri Sumenep. |
Sementara itu, Wakil Pimpinan Bank Mandiri Sumenep menyatakan kesiapan menerima aspirasi dan menindaklanjuti laporan bila terdapat data dan bukti konkret.
“Kami akan profesional menindaklanjuti apabila ada bukti penahanan kartu dan dugaan pungutan liar,” katanya.
Dalam aksi tersebut, HIMPASS memperlihatkan rekaman suara dan video pengakuan KPM yang menyatakan kartu mereka sempat ditahan. Namun, pihak Bank Mandiri menanggapi bahwa hal itu merupakan kelalaian penerima, dengan alasan pihak bank telah mengedukasi agar KPM tidak menyerahkan kartu kepada agen.
Sementara itu, wakil bank mandiri tidak memberikan keputusan. Sebab kata dia keputusan bisa dilakukan apabila ada mediasi dan butuh bukti rekening koran.
"Saya tidak bisa berlama-lama disini, kalau butuh diskusi lebih lanjut mari masuk saja kedalam," singkatnya
Atas dasar itu, HIMPASS mendesak Dinas Sosial Kabupaten Sumenep dan Bank Mandiri untuk:
1. Mengembalikan seluruh kartu PKH yang ditahan.
2. Menghentikan segala bentuk pungutan liar.
3. Memberikan sanksi tegas serta melakukan evaluasi total terhadap pendamping PKH dan agen bank di Kecamatan Sapeken.
Selanjutnya HIMPASS juga memberikan ultimatum 7 × 24 jam kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Jika tidak ada langkah konkret, HIMPASS menyatakan siap melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar serta membawa persoalan ini ke ranah hukum.(Zen/red)

