![]() |
| CALO SELEKSI PNS - Tersangka AS, warga Kelurahan Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Sampang |
Aksi tipu-tipu pelaku membuat korban berinisial MM, warga Kabupaten Sampang, mengalami kerugian fantastis mencapai sekitar Rp600 juta.
Kasus penipuan ini berawal pada Juni 2021 lalu. Kala itu, pelaku berinisial AS mendatangi rumah korban, MM, dengan tujuan awal untuk membeli burung merpati. Namun, sekitar dua bulan setelah pertemuan tersebut, pelaku mulai melancarkan siasatnya dengan menawarkan jalur penerimaan anggota Bintara Polri kepada korban.
Kepada korban, AS mengaku memiliki akses program khusus dari seorang anggota DPR RI yang diklaim sengaja diperuntukkan bagi warga asli Kabupaten Sumenep.
Dalam aksinya, pelaku mematok biaya sebesar Rp70 juta per orang bagi peserta yang dijanjikan lolos menjadi anggota Polri. Tergiur dengan tawaran manis tersebut, korban kemudian mendaftarkan tiga anggota keluarganya, yakni dua keponakan istrinya dan seorang adik ipar. Dari pendaftaran awal ini, total pembayaran yang disepakati mencapai Rp210 juta, di mana penyerahan uang dilakukan secara bertahap kepada pelaku.
Aksi pelaku tidak berhenti di situ. Saat proses pembayaran untuk jalur Polri masih berjalan, AS kembali menawarkan jalur masuk PNS dengan biaya sebesar Rp160 juta. Korban yang terlanjur percaya kembali mendaftarkan istrinya melalui penawaran baru tersebut.
Seiring berjalannya waktu, korban akhirnya menyadari total uang yang telah disetorkan kepada pelaku secara bertahap telah membengkak hingga mencapai kurang lebih Rp600 juta. Namun, janji manis kelulusan anggota Polri maupun PNS tersebut tak kunjung terealisasi.
Saat ditagih oleh korban, pelaku berulang kali meminta korban untuk bersabar. Bahkan, pelaku berdalih bahwa proses seleksi berada di bawah kewenangan langsung Mabes Polri, serta sempat menyebut adanya perubahan jalur penerimaan dari yang semula Bintara menjadi Akpol.
Lantaran tidak mendapat kepastian, korban akhirnya meminta agar seluruh uangnya dikembalikan. Namun, pelaku lagi-lagi hanya mengumbar janji tanpa memberikan pengembalian secara nyata. Melihat tidak adanya itikad baik dari pelaku, korban pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa penipuan tersebut ke Polres Sampang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, anggota Resmob Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
"Modus yang digunakan pelaku adalah menjanjikan korban bisa meluluskan anggota keluarganya menjadi anggota Polri dan PNS dengan meminta sejumlah uang secara bertahap," ungkap Nur Fajri Alim, Selasa (2/6/2026).
AS berhasil diringkus tanpa perlawanan saat berada di wilayah Kelurahan Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Saat itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Dalam penangkapan kasus tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti kuat untuk memperkuat proses hukum. Berikut adalah rincian barang bukti yang disita 31 lembar bukti transfer bank. 1 eksemplar rekening koran periode 1 Juni 2021 hingga 30 Juni 2023. 2 lembar surat pernyataan pembayaran.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tegas Iptu Nur Fajri Alim.(Red)
