Gelar Sayembara Rp 5 Juta, Pelapor Kasus Administrasi Minta Bantuan Masyarakat
![]() |
| Advokat Yolies Yongky Nata saat berfoto di kantor Satreskrim Polres Pamekasan. |
Pamekasan - Upaya mencari salah seorang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan administrasi kependudukan ditempuh dengan cara tak biasa.
Buktinya, pelapor membuat sayembara dan menyiapkan hadiah Rp 5 juta bagi pihak-pihak yang memenuhi syarat.
Sayembara itu ditujukan bagi siapa pun yang dapat memberikan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka berinisial AEF.
Oknum advokat asal Kabupaten Sumenep tersebut sebelumnya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Pamekasan setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Yolies Yongky Nata selaku penasihat hukum pelapor mengatakan, hadiah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap aparat kepolisian untuk mempercepat pengungkapan perkara.
Menurut dia, masyarakat bisa berpartisipasi dengan cara menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dia menjamin identitas informan akan dirahasiakan.
”Siapa pun yang bisa memberikan informasi akurat hingga AEF ditemukan, saya menyiapkan hadiah Rp 5 juta. Jangan khawatir, identitas informan dijamin kerahasiaannya,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Yongky itu menegaskan, sayembara itu bukan untuk mengajak masyarakat menangkap tersangka.
Sebab, hanya polisi yang berwenang melakukan proses hukum. Dia menegaskan, masyarakat hanya diminta partisipasinya untuk membantu memberikan informasi mengenai keberadaan AEF.
”Yang kami harapkan hanya informasi. Penangkapan tetap menjadi kewenangan kepolisian,” tegas pengacara yang tergabung dalam Dialogue and Associates Law Office itu.
Yongky berharap AEF bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri. Dia mengingatkan, menghindari panggilan polisi hanya akan memperburuk posisi hukum yang bersangkutan.
”Kalau merasa tidak bersalah, hadapi dan jalani proses hukumnya. Jangan menghindar,” ingatnya.
Yongky juga mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Pamekasan yang menerbitkan DPO terhadap AEF.
Keputusan itu menunjukkan keseriusan penyidik menuntaskan perkara. ”Apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota satreskrim,” pungkasnya.
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menyatakan, AEF sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Pada panggilan pertama, yang bersangkutan beralasan sakit. Namun, pada panggilan kedua, ternyata kembali mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
”Penyidik kemudian mendatangi rumah AEF untuk melakukan penjemputan paksa. Hasilnya nihil. Polisi tidak menemukan AEF. Oleh karena itu, satreskrim menerbitkan surat DPO dan melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” paparnya.
Dijelaskan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari dugaan penyalahgunaan administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Perinciannya adalah EM, AH, dan AEF.
”AH telah ditahan di sel tahanan Polres Pamekasan. Sementara EM belum diperiksa karena sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Sementara AEF telah ditetapkan sebagai buron,” tandasnya. ***@
